II.
PEMBAHASAN
A. Fungsi Catatan Atas Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan
meliputi penjelasan atau daftar rinci atau analisis atas nilai suatu pos yang
disajikan dalam laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas
Setiap entitas pelaporan diharuskan untuk
menyajikan Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian yang tak terpisahkan
dari laporan keuangan untuk tujuan umum.
Catatan atas laporan keuangan harus disajikan
secara sistematis. setiap posdalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Dan
Laporan Arus Kas harus mempunyai referensi silangdengan informasi terkait dalam
catatan atas laporan keuangan.
Catatan atas Laporan Keuangan
dimaksudkan agar laporan keuangan dapat dipahami oleh pembaca secara luas,
tidak terbatas hanya untuk pembaca tertentu ataupun manajemen entitas
pelaporan. Oleh karena itu, Laporan Keuangan mungkin mengandung informasi yang
dapat mempunyai potensi kesalahpahaman di antara pembacanya. Untuk menghindari
kesalahpahaman, catata atas laporan keuangan harus menyajikan informasi yang
dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti bagaimana perkembangan posisi dan
kondisi keuangan/fiskal entitas pelaporan serta bagaimana hal tersebut tercapai
sehingga memudahkan pengguna dalam memahami laporan keuangan.
Kesalahpahaman dapat saja
disebabkan oleh persepsi dari pembaca laporan keuangan. Pembaca yang terbiasa
dengan orientasi anggaran mempunyai potensi kesalahpahaman dalam memahami
konsep akuntansi akrual. Pembaca yang terbiasa dengan laporan keuangan sektor
komersial cenderung melihat laporan keuangan pemerintah seperti laporan
keuangan perusahaan.
Untuk itu, diperlukan pembahasan
umum dan referensi ke pos-pos laporan keuangan menjadi penting bagi pembaca
laporan keuangan. Selain itu, pengungkapan basis akuntansi dan kebijakan
akuntansi yang diterapkan akan membantu pembaca untuk dapat menghindari
kesalahpahaman dalam membaca laporan keuangan.
Kebijakan fiskal yang perlu di uangkapkan dalam catatn
atas laporan keuangan adalah kebijakan-kebijakan pemerintah dalam peningkatan
pendapatan, efesiensi belanja, dan penentuan sumber atau pengguna pembiayaan.
Misalnya penjabaran rencana strategis dalam kebijakan penyusunan APBD,sasaran,
program dan prioritas anggaran, kebijakan intensifikasi /ekstensifikasi
perpajakan, pengembangan pasar surat utang Negara.
Kondisi ekonomi makro yang perlu di uangkapkan dalam
catatan atas laporan keuangan adalah asumsi-asumsi indikator ekonomi makro yang
digunakan dalam penyusunan APBD berikut tingkat capaiannya. Indikator ekonomi
makro tersebut antara lain produk domestik bruto/produk harga minyak, tingkat
suku bunga, dan neraca pembayaran.
Pengungkapan untuk masing-masing pos pada laporan
keuangan mengikuti standar berlaku yang mengatur tentang pengungkapan untuk
pos-pos yang berhubungan. Misalnya, pernyataan standar akuntansi pemerintah
tentang persediaan mengharuskan pengungkapan kebijakan akuntansi yang di
gunakan dalam pengukuran persediaan.
Untuk memudahkan pembaca laporan, pengungkapan pada
catatan atas laporan keuangan dapat di sajikan secara narasi, bagan, grafik,
daftar, dan skedul atau bentuk lain yang lazim yang mengiktisarkan seacara
ringkas dan padatkondisi dan posisi keuangan entitas laporan.
B.
Dasarpenyajianlaporankeuangandanpengungkapankebijakanakuntansikeuangan
Dalam menyajikan Catatan atas Laporan Keuangan,
entitas pelaporan harus mengungkapkan dasar penyajian laporan keuangan dan
kebijakan akuntansi.
Beberapa rujukan yang paling umum dan karenanya paling
mengikat sebagai dasar hukum penyajian laporan keuangan adalah, antara lain
tetapi tidak terbatas pada:
1)
Pasal 23
ayat (1) UUD 1945
2)
Pasal 30
ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara
3)
Pasal yang
mengangkut pertanggungjawaban dari Undang-undang tentang APBN dan Perda APBD
4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan.
5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59/PMK.06/2005 tentang
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2003 tentang.
Asumsi dasar atau konsep dasar akuntansi tertentu
mendasari penyusunan laporan keuangan, biasanya tidak diungkapkan secara
spesifik. Pengungkapan diperlukan jika tidak mengikuti asumsi
atau konsep tersebut disertai alasan dan penjelasan.
Sesuai dengan Kerangka Konseptual
Akuntansi Pemerintahan, asumsi dasar dalam pelaporan keuangan di lingkungan
pemerintah adalah anggapan yang diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu
dibuktikan agar standar akuntansi dapat diterapkan, yang terdiri dari:
(a) Asumsi kemandirian entitas;
(b) Asumsi kesinambungan entitas; dan
(c)
Asumsi
keterukuran dalam satuan uang (monetary measurement).
Asumsi kemandirian entitas berarti bahwa setiap unit
organisasi dianggap sebagai unit yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk
menyajikan laporan keuangan sehingga tidak terjadi kekacauan antar unit
instansi pemerintah dalam pelaporan keuangan. Salah satu indikasi terpenuhinya
asumsi ini adalah adanya kewenangan entitas untuk menyusun anggaran dan
melaksanakannya dengan tanggung jawab penuh. Entitas bertanggung jawab atas
pengelolaan aset dan sumber daya di luar neraca untuk kepentingan yurisdiksi
tugas pokoknya, termasuk atas kehilangan atau kerusakan aset dan sumber daya
dimaksud, utang-piutang yang terjadi akibat keputusan entitas, serta terlaksana
tidaknya program yang telah ditetapkan.
Laporan keuangan disusun dengan asumsi bahwa entitas
pelaporan akan berlanjut keberadaannya. Dengan demikian, pemerintah diasumsikan
tidak bermaksud melakukan likuidasi atas entitas pelaporan dalam jangka pendek.
Laporan keuangan entitas pelaporan harus menyajikan
setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini
diperlukan agar memungkinkan dilakukannya analisis dan pengukuran dalam akuntansi.
Pengungkapan Kebijakan Akuntansi
Keuangan
Pengungkapan kebijakan akuntansi harus
mengidentifikasikan dan menjelaskan prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan
oleh entitas pelaporan dan metode-metode penerapannya yang secara material
mempengaruhi penyajian Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus
Kas. Pengungkapan juga harus meliputi pertimbangan-pertimbangan penting yang
diambil dalam memilih prinsip-prinsip yang sesuai.
Secara umum, kebijakan akuntansi pada Catatan atas
Laporan Keuangan menjelaskan hal-hal berikut ini:
(a) Entitas pelaporan;
(b) Basis akuntansi yang
mendasari penyusunan laporan keuangan;
(c) Basis pengukuran yang
digunakan dalam penyusunan laporan keuangan;
(d) sampai sejauh mana
kebijakan-kebijakan akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan masa
transisi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan diterapkan oleh suatu
entitas pelaporan;
(e) setiap kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan
untuk memahami laporan keuangan.
Pengungkapan entitas pelaporan
yang membentuk suatu laporan keuangan untuk tujuan umum akan sangat membantu
pembaca laporan untuk dapat memahami informasi keuangan yang disajikan pada
laporan keuangan. Pembaca laporan akan mempunyai kerangka dalam menganalisis
informasi yang ada. Ketiadaan informasi mengenai entitas pelaporan dan
komponennya mempunyai potensi kesalahpahaman pembaca dalam mengidentifikasi permasalahan
yang ada.
Walaupun Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan
telah menyarankan penggunaan basis akuntansi tertentu untuk penyusunan laporan
keuangan pemerintah, pernyataan penggunaan basis akuntansi yang mendasari
laporan keuangan pemerintah semestinya diungkapkan pada Catatan atas Laporan
Keuangan. Pernyataan tersebut juga termasuk pernyataan kesesuaiannya dengan
Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. Hal ini akan memudahkan pembaca
laporan tanpa harus melihat kembali basis akuntansi yang tertera pada Kerangka
Konseptual Akuntansi Pemerintahan.
Sebagai contoh, penjelasan
mengenai basis akuntansi ini adalah sebagai berikut.
a) Basis akuntansi dalam pencatatan realisasi APBN/D yaitu basis kas,
b) Basis akuntansi dalam pencatatan dan penyajian Neraca, dalam hal ini aset,
kewajiban, dan ekuitas dana, yaitu basis akrual.
Pengguna laporan keuangan perlu
mengetahui basis–basis pengukuran yang digunakan sebagai landasan dalam
penyajian laporan keuangan. Apabila lebih dari satu basis pengukuran digunakan
dalam penyusunan laporan keuangan, maka informasi yang disajikan harus cukup
memadai untuk dapat mengindikasikan aset dan kewajiban yang menggunakan basis
pengukuran tersebut.
Dalam menentukan perlu tidaknya
suatu kebijakan akuntansi diungkapkan, manajemen harus mempertimbangkan manfaat
pengungkapan tersebut dalam membantu pengguna untuk memahami setiap transaksi
yang tercermin dalam laporan keuangan.
Kebijakan-kebijakan akuntansi yang perlu dipertimbangkan untuk disajikan
meliputi, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal sebagai berikut:
(a) Pengakuanpendapatan;
(b) Pengakuanbelanja;
(c) Prinsip-prinsippenyusunanlaporankonsolidasian;
(d) investasi;
(e) Pengakuan dan
penghentian/penghapusanasetberwujud dan tidakberwujud
(f) Kontrak-kontrakkonstruksi;
(g) Kebijakankapitalisasipengeluaran;
(h) Kemitraandenganpihakketiga;
(i) Biayapenelitian
dan pengembangan;
(j) Persediaan,
baik yang untuk dijual maupun untuk dipakai sendiri;
Dalam hal menguraikan kebijakan akuntansi
tentang aset lancar, khususnya Pesediaan, misalnya, bagian ini dapat berisikan
uraian sebagai berikut:
Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang ataui perlengkapan yang
dimaksudkan untuk mendukung kegiatan oeprasional pemerintah, dan barang-barang
dimaksdukan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada
masyarakat.
Persediaan dicatat di neraca berdasarkan:
·
harga pembelian terakhir, apabila diperoleh dengan pembelian,
·
harga standar apabila diperoleh dengan memprodukdsi sendiri,
·
harga wajar atau estimasi nilai penjualannya apabila diperoleh dengan cara
lain seperti donasi/rampasan.
(k) Pembentukan dana cadangan;
(l) Pembentukan
dana kesejahteraan pegawai;
(m)Penjabaran
mata uang asing dan lindung nilai.
Setiap entitas perlu
mempertimbangkan jenis kegiatan- kegiatan dan kebijakan-kebijakan yang perlu
diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Sebagai contoh, pengungkapan
informasi untuk pengakuan pendapatan pajak, retribusi dan bentuk-bentuk lainnya
dari iuran wajib,
Kebijakan akuntansi dapat menjadi signifikan
walaupun nilai pos-pos yang disajikan dalam periode berjalan dan sebelumnya
tidak material. Selain itu, perlu pula diungkapkan kebijakan akuntansi yang
dipilih dan diterapkan yang tidak diatur dalam Pernyataan Standar ini.
Pertimbangan dan/atau pemilihan kebijakan akuntansi perlu
disesuaikan dengan kondisi entitas pelaporan. Sasaran pilihan
kebijakan yang paling tepat akan menggambarkan realitas ekonomi entitas
pelaporan secara tepat dalam bentuk keadaan keuangan dan kegiatan.
Tiga pertimbangan pemilihan untuk
penerapan kebijakan akuntansi yang paling tepat dan penyiapan laporan keuangan
oleh manajemen:
a. Pertimbangan
Sehat
Ketidakpastian melingkupi banyak transaksi. Hal tersebut seharusnya diakui
dalam penyusunan laporan keuangan. Sikap hati-hati tidak membenarkan penciptaan
cadangan rahasia atau disembunyikan.
b. Substansi
Mengungguli Bentuk Formal
Transaksi dan kejadian lain harus dipertanggungjawabkan dan disajikan
sesuai dengan hakekat transaksi dan realita kejadian, tidak semata-mata mengacu
bentuk hukum transaksi atau kejadian.
c. Materialitas
Laporan keuangan harus mengungkapkan semua komponen yang cukup material
yang mempengaruhi evaluasi atau keputusan- keputusan.
Contoh penjelasan mengenai
kebijakan akuntansi yang mencakup pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, kewajiban dan ekuitas dana adalah sebagai
berikut:
a)
Pengakuan Pendapatan pada saat
kas diterima pada Kas Umum Negara/Daerah
b) Pengakuan Belanja pada saat kas dikeluarkan dari Kas Umum Negara/Daerah
c) Pengakuan Pembiayaan pada saat kas diterima pada/ keluar dari Kas Umum Negara/Daerah
d) Jenis-jenis sumber daya/kekayaan yang dapat dikelompokkan sebagai aset
secara umum dan aset secara khusus yang
terdiri dari aset lancar, investasi, aset tetap, dana cadangan. Selain
itu, dalam bagian ini pun diuraikan cara penilaiannya.
e) Jenis-jenis kewajiban yang dapat dikelompokkan kewajiban jangka pendek dan
kewajiban jangka panjang. Mengingat instrumen keuangan yang berkaitan dengan
kewajiban jangka panjang mengandung kompleksitas yang masih belum banyak
diketahui awam, bagian ini perlu ditambahi dengan penjelasan mengenai
aspek-aspek khusus yang berkaitan dengan berbagai instrumen hutang jangka
panjang seperti obligasi dan lain-lain.
f) Penjelasan mengenai Ekuitas Dana harus meyakinkan bahwa ekuitas dana
merupakan kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih antara aset dengan utang
pemerintah. Selanjutnya dijelaskan bahwa Ekuitas Dana lancar, Ekuitas Dana
Investasi, dan ekuitas Dana Cadangan.
g) Penjelasan mengenai Ekuitas Dana harus meyakinkan bahwa ekuitas dana
merupakan kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih antara aset dengan utang
pemerintah. Selanjutnya dijelaskan bahwa Ekuitas Dana lancar, Ekuitas Dana
Investasi, dan ekuitas Dana Cadangan.
h) Penjelasan mengenai Ekuitas Dana harus meyakinkan bahwa ekuitas dana merupakan
kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih antara aset dengan utang pemerintah.
Selanjutnya dijelaskan bahwa Ekuitas Dana lancar, Ekuitas Dana Investasi, dan
ekuitas Dana Cadangan.
C. Informasi yang Termuat Pada Catatan Atas Laporan Keuangan
Catatan atas
LaporanKeuanganmeliputipenjelasanataudaftarterinciatauanalisis atas nilaisuatu
pos yang disajikandalamLaporanRealisasiAnggaran, Neraca, dan LaporanArusKas.
Termasuk pula dalam Catatan atas LaporanKeuanganadalahpenyajianinformasiyang
diharuskan dan
dianjurkanolehPernyataanStandarAkuntansiPemerintahansertapengungkapan-pengungkapanlainnya
yang diperlukanuntukpenyajian yang wajar atas laporankeuangan,
sepertikewajibankontinjensi dan komitmen- komitmenlainnya.
Catatan atas LaporanKeuanganmenyajikaninformasitentangpenjelasan
pos-pos laporankeuangandalamrangkapengungkapan yang memadai, antara lain:
(a) Menyajikaninformasitentangkebijakanfiskal/keuangan,
ekonomimakro, pencapaian target Undang-undang APBN/Perda APBD, berikutkendala
dan hambatan yang dihadapidalampencapaian target;
(b) Menyajikan ikhtisar
pencapaian kinerja keuangan selama tahun pelaporan;
(c) Menyajikan informasi
tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi
yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian
penting lainnya;
(d) Mengungkapkan
informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang
belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan
(e) Mengungkapkan
informasi untuk pos-pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan
penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasinya dengan
penerapan basis kas;
(f) Menyediakan informasi tambahan yang diperlukan
untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan
keuangan.
Secara lengkapinformasi yang
harus di muat pada catatan Atas
LaporankeuangansebagaimanadiaturdalamPeraturanPemerintahNomor 24 tahun 2005
tentangStandarAkuntansiPemerintahan yang dipertegasdenganPeraturanPemerintah No
8 Tahun 2006 tentanglaporankeuangan dan kinerjapemerintah dan
peraturanmenteridalamnegeri Nomor13 Tahun 2006
tentangPedomanPengelolaanKeuanganDaerahadalahsebagaiberikut:
Bab I Pendahuluan
1.1. Maksud dan
Tujuanpenyusunanlaporankeuangan
Memuatpenjelasanmengenaimaksud
dan tujuanpenyusunanlaporankeuangan.
1.2. LandasanHukumpenyusunanlaporankeuangan.
Memuatpenjelasanmengenaiperaturanperundang-undangan
yang berlakusebagailandasanhukumpenyusunanlaporankeuangan.
1.3. Sistematikapenulisan
Catatan atas Laporan Keuangan.
Memuat penjelasan mengenai
sistematika isi catatan atas laporan keuangan
Bab II Ekonomi Makro, kebijakan keuangan, dan
pencapaian target kinerja APBD
2.1.
Ekonomi makro
Memuat penjelasan mengenai asumsi
makro ekonomi yang mendasari penyusunan laporan keuangan. Informasi yang
disajikan memuat tentang posisi dan kondisi ekonomi makro periode berjalan di
bandingkan dengan periode sebelumnya dibandingkan dengan anggaran pertama kali
dan penjelasan-penjelasan atas perubahan anggaran yang di lakukan.
2.2.
Kebijakan keuangan
Memuat penjelasan
mengenai kebijakan keuangan dalam penyusunan laporan realisasi anggaran dan
neraca daerah. Informasi yang di sajikan memuat tentang posisi dan kondisi
keuangan periode berjalan di bandingkan dengan periode sebelumnya dibandingkan
dengan anggaran sehubungan dengan realisasi anggaran.
2.3.
Indikator pencapaian target kinerja APBD
Memuat penjelasan
mengenai indikator pencapain target kinerja APBD, berupa indikator program dan
kegiatan yang di laksanakan pada tahun pelaporan. Indikator pencapaian target
menyajikan informasi tentang pencapaian efektifitas dan efesiensi program dan
kegiatan yang dilaksanakan.
Bab III Ikhtisar pencapaian kinerja Keuangan
3.1.
Ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja keuangan.
Memuat ikhtisar
realisasi pencapaian target kinerja APBD, berupa realisasi pencapaian
efektifitas dan efesiensi program dan kegiatan yang dilaksanakan.
3.2. Hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian
target yang telah di tetapkan.
Memuat hambatan dan kendala yang di
hadapi dalam pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan, baik kendala dan
hambatan yang bersifat dapat dikendalikan maupun yang tidak dapat di kendalikan
(force majeur)
Bab IV Kebijakan Akuntansi
4.1.
Entitas Akuntansi/entitas pelaporan keuangan daerah
Memuat informasi
tentang entitas akuntansi dan entitas pelaporan keuangan daerah.
4.2.
Basis Akuntansi yang mendasari peyusunan laporan keuangan
Memuat informasi tentang basis
akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan daerah.
4.3. Basis pengukuran yang mendasari peyusunan
laporan keuangan
Memuat informasi tentang basis
pengukura atas penyusunan pos-pos
laporan keuangan daerah.
4.4. Penerapan
Kebijakan akuntansi berkaitan dengan ketentuan yang ada dalam standar
pemerintah
Memuat informasi tentang kebijakan
akuntansi yang telah diterapkan dan kebijakan akuntansi yang belum di terapkan
sesuai dengan ketantuan yang ada dalam Standar Akuntansi Pemerintah dalam
penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
Bab V Penjelasan pos-pos Laporan Keuangan
5.1 Rincian dan penjelasan masing-msing
pos-pos Laporan Keuangan
5.1.1 Pendapatan
Memuat
informasi tentang rincian dan penjelasan pos pendapatan:
a. Pendapatan Asli
Daerah.
b. Dana
perimbangan.
c. Lain-lain
pendapatan yang sah.
5.1.2 Belanja
Memuat informasi tentang rincian
dan penjelasan pos belanja:
a. Belanja pegawai
b. Belanja barang dan jasa
c. Belanja modal
d. belanja bunga
e. Belanja subsidi
f. Belanja hibah
g. Belanja sosial
h. Belanja bagi hasil
i. Belanja tidak terduga
5.1.3 Pembiayaan
5.1.4 Aset
Memuat
informasi tentang rincian dan penjelasan pos aset:
a. Aset lancar
b. Investasi jangka panjang
c. Aset tetap
d. Dana cadangan
e. Aset lain-lain
5.1.5 Kewajiban
Memuat informasi tentang rincian
dan penjelasan pos kewajiban:
a. Kewajiban jangka pendek
b. Kewajiban jangka panjang
5.1.6 Ekuitas Dana
Memuat informasi tentang rincian
dan penjelasan pos ekuitas dana:
a. Ekuitas dana lancar
b. Ekuitas dana investasi
c. Ekuitas dana cadangan
5.2. Pengungkapan atas pos-pos aset dan
kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan
dan belanja dan rekonsiliasinya dengan penerpaan basis kas, untuk entitas
pelaporan yang menggunakan basis akrual.
Memuat informasi tentang kebijakan
akuntansi yang di haruskan oleh pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah.
Pengungkapan atas pos-pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan
penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasinya dengan
penerapan basis kas, untuk entitas pelaporan yang menggunakan basis akrual.
Rekonsiliasi ditunjuk untuk menyajikan hubungan antara laporan kinerja keuangan
dengan laporan realisasi anggaran. Laporan rekonsiliasi dimulai dengan
penambahan atau pengukuran ekuitas yang berasal dari lapoaran kinerja yang
disusun berdasarkan basis akrual.
Bab VI Penjelasan atas informasi-informasi non
keuangan
Memuat informasi tentang hal-hal
yang belum diinformasikan dalam bagian maupun dari laporan keuangan yaitu:
a. Domisili dan bentuk hukum suatu entitas serta jurisdiksi tempat entitas
tersebut berada.
b. Penjelasan mengena sifat operasi entitas dan kegiatan pokoknya.
c. Ketentuan perundang-undangan yang menjadi kegiatan operasionalnya.
d. Penggantian manajemen pemerintah selama tahun berjalan.
e. Kesalahan manajemen terdahulu yang telah dikoreksi oleh manajemen baru.
f. Komitmen atau kontinjensi yang tidak dapat disajikan pada neraca
g. SPenggabunagan atau pemekaran entitas pada tahun berjalan.
h. Kejadian yang mempunyai dampak sosial, misalnya adanya pemogokan yang harus
ditanggung pemerintah.
Bab VII Penutup
Memuat uraian penutup yang dapat berupa simpulan-simpulan penting tentang
laporan keuangan.
A.
Kesimpulan
Catatan atas Laporan Keuangan
merupakan salah satu dari komponen Laporan Keuangan di samping Laporan Arus
Kas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Secara awam, Catatan ini merupakan bentuk
Laporan yang paling tidak terstruktur, sehingga cara pembacaannya pun sangat
akrab dengan cara pembacaan yang dikuasai oleh kaum awam. Oleh karena itu, jika
Catatan atas laporan Keuangan ini dapat memuat aspek-aspek yang memadai dan
lengkap, bisa jadi ia akan menjadi suatu sumber informasi yang sangat relevan
bagi pengambilan keputusan bagi pengguna umum.
B.
saran
Dengan membaca makalah ini, pembaca disarankan agar
bisa mengambil manfaat tentangCatatanAtasLaporanKeuangan
(CALK) dan diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan
bermasyarakat.