PENDAHULUAN
1.
LATAR
BELAKANG
Salam
merupakan salah satu jenis akad jual beli, dimana pembeli membayar terlebih
atas suatu barang yang spesifikasi dan kuantitasnya jelas sedangkan barangnya
baru akan diserahkan pada saat tertentu di kemudian hari.
Dengan
demikian, akad salam dapat membantu produsen dalam penyediaan modal sehingga ia
dapat menyerahkan produk sesuai dengan yang telah dipesan sebelumnya.
Sebaliknya, pembeli mendapat jaminan memperoleh barang tertentu, pada saat ia
membutuhkan dengan harga yang disepakatinya di awal. Akad biasanya digunakan
untuk pemesanan barang pertanian.
Dalam
PSAK 103 dijelaskan alat pembayaran modal salam dapat berupa uang tunai, barang
atau manfaat, tetapi tidak boleh berupa pembebanan utang penjual atau
penyerahan piutang pembeli dari pihak lain. Oleh karena tujuan dari penyerahan
modal usaha salam adalah sebagai modal kerja, sehingga dapat digunakan pembeli
untuk menghasilkan barang (produksi) sehingga dapat memenuhi pesanan.
Manfaat
transaksi salam bagi pembeli adalah adanya jaminan memperoleh barang dalam
jumlah dan kualitas tertentu pada saat ia membutuhkan dengan harga yang
disepakatinya diawal. Sementara manfaat bagi penjual adalah diperolehnya dana
untuk melakukan aktivitas produksi dan memenuhi sebagian kebutuhan hidupnya.
Dalam
akad salam, harga barang pesanan yang sudah disepakati tidak dapat berubah
selama jangka waktu akad. Apabila barang yang dikirim tidak sesuai dengan
ketentuan yang telah disepakati sebelumnya, maka pembeli boleh melakukan khiar
yaitu memilih apakah transaksi dilanjutkan atau dibatalkan. Untuk menghindari
risiko yang merugikan, pembeli boleh meminta jaminan dari penjual.
Apabila
pembeli menerima, sedangkan kualitasnya lebih rendah maka pembeli akan mengakui
adanya kerugian dan tidak boleh meminta pengurangan harga, karena harga sudah
disepakati dalam akad tidak dapat diubah. Demikian juga jika kualitasnya lebih
tinggi, penjual tidak dapat meminta tambahan harga dan pembeli tidak boleh
mengakui adanya keuntungan, karena kalau diakui sebaga keuntungan dapat
dipersamakan ada unsure riba (kelebihan yang tidak ada iwad/faktor pengimbang
yang dibolehkan syariah).
Salam
dapat dilakukan secara langsung antara pembeli dan penjual, dan dpaat juga
dilakukan oleh tiga pihak secara parallel: pembeli-penjual-pemasok yang disebut
sebagai salam paralel. Salam paralel adalah akad salam dimana barang tidak
dimiliki oleh penjual dan penjual memesannya kepada pemasok lainnya. Akad ini
juga diizinkan syariah asalkan antara kedua akad tersebut tidak saling
tergantung atau menjadi syarat, selain itu akad antara penjual dan pemasok
terpisah dari akad antara penbeli dan penjual. Risiko yang muncul dari kasus
ini adalah apabila pemasok tidak bisa mengirim barang maka ia tidak dapat memenuhi
permintaan pembeli, risiko lain barang yang dikirimkan oleh pemasok tidak
sesuai dengan yang dipesan oleh pembeli sehingga perusahaan memiliki persediaan
barang tersebut dan harus mencari pembeli lain yang berminat. Sedangkan ia
memiliki kewajiban kepada pembeli dan pemasok.
2.
RUMUSAN
MASALAH
Ø Pengertian
akad salam.
Ø Jenis-jenis
akad salam.
Ø Dasar
syariah.
Ø Perlakuan
akuntansi (PSAK 103).
3.
TUJUAN
Ø Untuk
mengetahui definisi akad salam.
Ø Untuk
mengetahui jenis-jenis yang terdapat dalam akad salam.
Ø Untuk
mengetahui dasar syariah dalam akad salam.
Ø Untuk
mengetahui perlakuan akuntansi dalam akad syariah.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN
AKAD SALAM.
Salam
berasal dari kata As salaf yang artinya pendahuluan karena pemesan barang
menyerahkan uangnya dimuka. Para fuqaha menamainya al mahawi’ij (barang-barang
yang mendesak) karena ia sejenis jual beli yang dilakukan mendesak walaupun
barang yang diperjualbelikan tidak ada ditempat “mendesak”, dilihat dari sisi
pembeli karena ia sangat membutuhkan barang tersebut di kemudian hari sementara
dari sisi penjual, ia sangat membutuhkan uang tersebut.
Salam
dapat didefinisikan sebagai transaksi atau akad jual beli dimana barang yang
diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, dan pembeli melakukan pembayaran
dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari. PSAK 103
mendefinisikan salam sebagai akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan
pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya
dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad disepakati sesuai dengan
syarat-syarat tertentu.
Secara
umum akad salam merupakan akad jual beli dengan uang dan pengiriman dibelakang.
Walaupun barang baru diserahkan dikemudian hari namun harga, spesifikasi,
karakteristik, kualitas, kuantitas dan waktu
penyerahannya sudah ditentukan ketika akad terjadi, sehingga tidak ada
gharar. Hal inilah yang membedakan salam dengan transaksi ijon.
2. JENIS-JENIS AKAD.
o
Salam adalah transaksi jual dimana yang diperjualbelikan
belum ada ketika transaksi dilakukan pembeli melakukan pembayaran dimuka
sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.
o
Salam paralel, artinya melaksanakan dua
transaksi salam yaitu antara pemesan pembeli dan penjual serta antara penjual
dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya. Hal ini terjadi ketika
penjual tidak memiliki barang pesanan dan memesan kepada pihak lain untuk
menyediakan barang pesanan tersebut.
Salam paralel dibolehkan asalkan akad
salam kedua tidak tergantung pada akad pertama yaitu akad antara penjual dan
pemasok tidak tergantung pada akad antara pembeli dan penjual, jika saling
tergantung atau menjadi syarat tidak diperbolehkan. Selain itu, akad antaa
penjual dan pemasok terpisah dari akad antara pembeli dan penjual.
Beberapa ulama kontemporer melarang
transaksi salam paralel terutama jika perdagangan dan transaksi semacam itu
dilakukan secara terus-menerus, karena dapat menjurus kepada riba.
3.
DASAR
SYARIAH.
SUMBER
HUKUM SYARIAH
AL-Quran.
“hai orang-orang yang
beriman, apabila bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan,
hendaknya kamu menuliskannya dengan benar….” (QS 2:282)
“hai orang-orang yang
beriman penuhilah akad-akad itu…” (QS 5:1)
Al-Hadist.
“barang siapa melakukan
salam, hendaknya ia melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang
jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari Muslim)
“tiga hal yang
didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh muqaradhah
(mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan
untuk dijual.” (HR.Ibnu Majah)
RUKUN
DAN KETENTUAN AKAD SALAM
Rukun salam ada tiga,
yaitu:
a) Pelaku,
terdiri atas penjual dan pembeli.
b) Objek
akad berupa barang yang akan diserahkan dan modal salam
c) Ijab
Kabul/seran terima.
Ketentuan syariah,
terdiri dari:
a) Pelaku
adalah cakap hukum dan baligh
b) Objek
akad
Ketentuan syariah yang
terkait dengan modal salam, yaitu:
o
Modal salam harus diketahui jenis dan
jumlahnya.
o
Modal salam berbentuk uang tunai.
o
Modal salam diserahkan ketika akad
berlangsung, tidak boleh utang atau merupakan pelunasan piutang.
Ketentuan syariah
barang salam, yaitu:
o
Barang tersebut harus dapat
dibedakan/diidentifikasi mempunyai spesifikasi dan karakteristik yang jelas.
o
Barang tersebut harus dapat
dikuantifikasi/ditakar/ditimbang.
o
Waktu penyerahan barang harus jelas.
o
Barang tidak harus ada ditangan penjual
tetapi harus ada pada waktu yang ditentukan.
o
Apabila barang dipesan tidak ada pada
waktu yang ditentukan, akad menjadi rusak.
o
Apabila barang yang dikirim cacat atau
tidak sesuai dengan yang diepakati dalam akad, maka pembeli boleh melakukan
khiar atau memilih untuk menerima atau menolak.
o
Apabila barang yang dikirim memiliki
kualitas yang lebih baik, maka penjual tidak boleh meminta tambahan pembayaran
dan hal ini dianggap sebagai pelayanan kepuasan pelanggan.
c).
ijab Kabul adalah pernyataan dan ekspresi saling rida/rela diantara pihak-pihak
pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau
menggunakan cara-cara komunikasi modern.
BERAKHIRNYA
AKAD SALAM
Dari penjelasan diatas,
hal-hal yag dapat membatalkan kontrak adalah:
1) Barang
yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan.
2) Barang
yang dikirim kuaitasnya lebih rendah, dan pembeli memilih untuk menolak atau membatalkan
akad.
3) Barang
yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad.
4) Barang
yang dikirim kualitasnya tidak sesuai akad tetapi pembeli menerimanya.
5) Barang
diterima.
4. PERLAKUAN AKUNTANSI (PSAK 103).
AKUNTANSI
UNTUK PEMBELI
Hal-hal yang
harus dicatat oleh pembeli dalam transaksi secara akuntansi :
1.
Pengakuan piutang salam,piutang salam diakui pada saat modal usaha salam
dibayarkan atau dialihkan kepada penjual.Modal usaha salam disajikan sebagai
piutang salam.
2.
Pengukuran modal usaha salam
Modal salam
dalam bentuk kas di ukur sebesar jumlah yang dibayarkan
Jurnal :
Dr.Piutang
salam xxx
Kr.kas xxx
Modal usaha
salam dalam bentuk aset non kas diukur sebesar nilai wajar,selisih antara nilai
wajar dan nilai tercatat modal usaha non kas yang diserahkan diakui sebagai
keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan modal usaha tersebut.
a.
Pencatatan apabila nilai wajar lebih kecil dari nilai tercatat
Jurnal :
Dr. Piutang Salam xxx
Dr.Kerugian xxx
Kr.Aset
non kas xxx
b.
Pencatatan apabila nilai wajar lebih besar dari nilai tercatat
Jurnal :
Dr.Piutang Salam xxx
Kr.Aset
non kas xxx
Kr.keuntungan xxx
3.
Penerimaan barang pesanan
a.
Jika barang pesanan sesuai dengan akad,maka dinilai sesuai dengan nilai yang
disepakati.
Jurnal :
Dr.Aset salam xxx
Kr.Piutang
salam xxx
b. Jika
barang pesanan berbeda kualitasnya
a) Nilai
wajar dari barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari
nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad,maka barang pesanan yang
diterima diukur sesuai nilai akad.
Jurnal :
Dr.Aset Salam xxx
Kr.piutang
salam xxx
b) Jika
nilai wajar dari barang pesanan yang diterima lebih rendah dari nlai barang
pesanan yang tercantum dalam akad,maka barang pesanan yang diterima diukur
sesuai dengan nilai wajar pada saat diterima dan selisihnya diakui sebagai
kerugian.
Jurnal :
Dr.Persediaan-Aset Salam(diukur pada
nilai wajar) xxx
Dr.kerugian Salam xxx
Kr.Piutang
Salam xxx
c.
Jika pembeli tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan pada tanggal
jatuh tempo pengiriman,maka:
a) Jika tanggal pengiriman diperpanjang,maka
nilai tercatat piutang salam sebesar bagian yang belum dipenuhi sesuai dengan
nilai yang tercantum dalam akad,dan jurnal atas bagian barang pesanann yang
diterima ;
Dr.Aset Salam (sebesar jumlah yang
diterima) xxx
Kr.Piutang
Salam xxx
b) Jika akad salam dibaalkan sebagian atau
seluruhnya,maka piutang salam berubah menjadi piutang yang harus dilunasi oleh
penjual sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi dan jurnal :
Dr.Aset lain-lain-Piutang xxx
Kr.Piutang
Salam xxx
c) Jika akad salam dibatalkan sebagian atau
seluruhnya dan pembeli mempunyai jaminan atas barang pesanan serta hasil
penjualan jaminantersebut lebih kecil dari nilai piutang salam,maka selisih
antara nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui
sebagai piutang kepada penjual.
Jurnal :
Dr.Kas xxx
Dr.Aset lainnya-Piutang pada penjual xxx
Kr.Piutang
Salam xxx
Jika hasil penjualan jaminan tersebut
lebih besar dari nilai tercatat piutang salam maka selisihnya menjadi hak
penjual.
Dr.Kas xxx
Kr.Utang
Penjual xxx
Kr.Piutang
Salam xxx
4.
Denda yang diterima dan diberlakukan oleh pembeli diakui sebagai bagian dana
kebajikan.Jurnal :
Dr.Dana
Kebajikan-Kas xxx
Kr.Kebajikan-Pendapatan Denda xxx
Denda hanya
boleh dikenakan kepada penjual yang mampu menyelesaikan kewajibannya,tetapi
sengaja tidak melakukannya lalai. Hal ini tidak berlaku bagi penjual yang tidak
mampu menunaikan kewajibannya karena Force
majeur.
5.
Penyajian
a.
Pembeli menyajikan modal usaha salam yang diberikan sebagai piutang salam
b. Piutang yang harus dilunasi oleh penjual
karena tidak dapat mmemenuhi kewajibannya dalam transaksi salam disajikan
secara terpisah dari piutang salam.
c. Persediaan yang diperoleh melalui
transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih
yang dapat direalisasi.Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah
dari biaya perolehan,maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
6.
Pengungkapan
a. Besarnya modal usaha salam,baik yang
dibiayai sendiri maupun yang dibiayai secara bersama-sama dengan pihak lain.
b. Jenis
dan kuantitas barang pesanan
c. Pengungkapan lain sesuai dengan PSAK
No.101 tentang penyajian laporan keuangan syariah.
AKUNTANSI UNTUK PENJUAL
1.
Pengakuan kewjiban salam,kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima
modal usaha salam.Modal usaha salam yang diterima disajikan sebagai kewajiban
salam.
2.
Pengukuran kewajiban sala.
Jika modal
usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diterima.
Jurnal:
Dr.Kas xxx
Kr.Utang Salam xxx
Jika modal
usaha salam dalam bentuk aset non kas diukur sebesar nilai wajar.
Jurnal :
Dr.Aset non Kas
(nilai wajar) xxx
Kr.Utang Salam xxx
3.
Kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognation) pada saat penyerahan
barang kepada pembeli.
Jurnal :
Dr.utang Salam xxx
Kr.Penjualan xxx
4.
Jika Penjual melakukan transaksi salam paralel,selisih antara jumlah yang
dibayar oleh pembeli akhir dan biaya perolehan barang pesanan diakui sebagai
keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan barang pesanan oleh penjual ke
pembeli akhir.
Jurnal ketika
membeli persediaan:
Dr.Aset Salam xxx
Kr.Kas xxx
Pencatatan ketika menyerahkan
persediaan,jika jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir lebih kecil dari biaya
perolehan barang pesanan.
Dr.Utang Salam xxx
Dr.Kerugian
Salam xxx
Kr.Aset Salam xxx
Pencatatan ketika menyerahkan
persediaan,jika jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir lebih besar dari biaya
perolehan barang pesanan.
Dr.Utang Salam xxx
Kr.Aset Salam xxx
Kr.Keuntungan Salam xxx
5.
Pada akhir periode pelaporan keuangan,persediaan yang diperoleh melalui
transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih
yang dapat direalisasi.Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah
dari biaya perolehan,maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
6.
Penyajian,penjual menyajikan modal usaha salam yang diterima sebagai kewajiban
salam.
7. Pengungkapan l
a. Piutang salam kepada produsen (
dalam salam paralel ) yang memiliki hubungan istimewa
b. Jenis dan kuantitas barang pesanan,dan
c. Pengungkapan
lain sesuai dengan PSAK 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah.
BAB III
PENUTUP
Ø KESIMPULAN
Salam
adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada.
Barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan tunai. Bank
bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi
ini mirip jual beli ijon, namun dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga,
dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti.
Dalam
praktek perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan
menjualnya kepada rekanan nasabah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai
atau secara cicilan. fungsi bank adalah sebagai lembaga intermediary.
Termasuk perbankan syariah, bank-bank ini tidak merasa tertarik dengan proses
mengolah bahan mentah menjadi barang jadi yang siap dipasarkan kepada konsumen.
Bank-bank ini hanya
menyediakan dana untuk pembiayaan.
Landasan
Syariah Salam : Dalam Al Qur'an “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya” (Al-Baqarah 2: 282). Dalam Al Hadits Rasulullah SAW bersabda: “Siapa
yang melakukan salaf, hendaknya melakukannya dengan takaran yang jelas dan
timbangan yang jelas pula, sampai dengan batas waktu tertentu.”
Syarat
utama salam adalah barang atau hasil produksi yang akan diserahkan kemudian
tersebut dapat ditentukan spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam,
ukuran, mutu dan jumlahnya.
DAFTAR PUSTAKA
ü Nurhayati
sri.2013.akuntansi syariah di Indonesia:salemba
empat