Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Test link

Akad Salam



BAB I
PENDAHULUAN
1.      LATAR BELAKANG
Salam merupakan salah satu jenis akad jual beli, dimana pembeli membayar terlebih atas suatu barang yang spesifikasi dan kuantitasnya jelas sedangkan barangnya baru akan diserahkan pada saat tertentu di kemudian hari.
Dengan demikian, akad salam dapat membantu produsen dalam penyediaan modal sehingga ia dapat menyerahkan produk sesuai dengan yang telah dipesan sebelumnya. Sebaliknya, pembeli mendapat jaminan memperoleh barang tertentu, pada saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakatinya di awal. Akad biasanya digunakan untuk pemesanan barang pertanian.
Dalam PSAK 103 dijelaskan alat pembayaran modal salam dapat berupa uang tunai, barang atau manfaat, tetapi tidak boleh berupa pembebanan utang penjual atau penyerahan piutang pembeli dari pihak lain. Oleh karena tujuan dari penyerahan modal usaha salam adalah sebagai modal kerja, sehingga dapat digunakan pembeli untuk menghasilkan barang (produksi) sehingga dapat memenuhi pesanan.
Manfaat transaksi salam bagi pembeli adalah adanya jaminan memperoleh barang dalam jumlah dan kualitas tertentu pada saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakatinya diawal. Sementara manfaat bagi penjual adalah diperolehnya dana untuk melakukan aktivitas produksi dan memenuhi sebagian kebutuhan hidupnya.
Dalam akad salam, harga barang pesanan yang sudah disepakati tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Apabila barang yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya, maka pembeli boleh melakukan khiar yaitu memilih apakah transaksi dilanjutkan atau dibatalkan. Untuk menghindari risiko yang merugikan, pembeli boleh meminta jaminan dari penjual.
Apabila pembeli menerima, sedangkan kualitasnya lebih rendah maka pembeli akan mengakui adanya kerugian dan tidak boleh meminta pengurangan harga, karena harga sudah disepakati dalam akad tidak dapat diubah. Demikian juga jika kualitasnya lebih tinggi, penjual tidak dapat meminta tambahan harga dan pembeli tidak boleh mengakui adanya keuntungan, karena kalau diakui sebaga keuntungan dapat dipersamakan ada unsure riba (kelebihan yang tidak ada iwad/faktor pengimbang yang dibolehkan syariah).
Salam dapat dilakukan secara langsung antara pembeli dan penjual, dan dpaat juga dilakukan oleh tiga pihak secara parallel: pembeli-penjual-pemasok yang disebut sebagai salam paralel. Salam paralel adalah akad salam dimana barang tidak dimiliki oleh penjual dan penjual memesannya kepada pemasok lainnya. Akad ini juga diizinkan syariah asalkan antara kedua akad tersebut tidak saling tergantung atau menjadi syarat, selain itu akad antara penjual dan pemasok terpisah dari akad antara penbeli dan penjual. Risiko yang muncul dari kasus ini adalah apabila pemasok tidak bisa mengirim barang maka ia tidak dapat memenuhi permintaan pembeli, risiko lain barang yang dikirimkan oleh pemasok tidak sesuai dengan yang dipesan oleh pembeli sehingga perusahaan memiliki persediaan barang tersebut dan harus mencari pembeli lain yang berminat. Sedangkan ia memiliki kewajiban kepada pembeli dan pemasok.


2.      RUMUSAN MASALAH
Ø    Pengertian akad salam.
Ø    Jenis-jenis akad salam.
Ø    Dasar syariah.
Ø    Perlakuan akuntansi (PSAK 103).


3.      TUJUAN
Ø    Untuk mengetahui definisi akad salam.
Ø    Untuk mengetahui jenis-jenis yang terdapat dalam akad salam.
Ø    Untuk mengetahui dasar syariah dalam akad salam.
Ø    Untuk mengetahui perlakuan akuntansi dalam akad syariah.

BAB II
PEMBAHASAN

1.      PENGERTIAN AKAD SALAM.
Salam berasal dari kata As salaf yang artinya pendahuluan karena pemesan barang menyerahkan uangnya dimuka. Para fuqaha menamainya al mahawi’ij (barang-barang yang mendesak) karena ia sejenis jual beli yang dilakukan mendesak walaupun barang yang diperjualbelikan tidak ada ditempat “mendesak”, dilihat dari sisi pembeli karena ia sangat membutuhkan barang tersebut di kemudian hari sementara dari sisi penjual, ia sangat membutuhkan uang tersebut.
Salam dapat didefinisikan sebagai transaksi atau akad jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, dan pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari. PSAK 103 mendefinisikan salam sebagai akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Secara umum akad salam merupakan akad jual beli dengan uang dan pengiriman dibelakang. Walaupun barang baru diserahkan dikemudian hari namun harga, spesifikasi, karakteristik, kualitas, kuantitas dan waktu  penyerahannya sudah ditentukan ketika akad terjadi, sehingga tidak ada gharar. Hal inilah yang membedakan salam dengan transaksi ijon.

2.      JENIS-JENIS AKAD.
o   Salam adalah transaksi jual dimana yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.
o   Salam paralel, artinya melaksanakan dua transaksi salam yaitu antara pemesan pembeli dan penjual serta antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya. Hal ini terjadi ketika penjual tidak memiliki barang pesanan dan memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan tersebut.
Salam paralel dibolehkan asalkan akad salam kedua tidak tergantung pada akad pertama yaitu akad antara penjual dan pemasok tidak tergantung pada akad antara pembeli dan penjual, jika saling tergantung atau menjadi syarat tidak diperbolehkan. Selain itu, akad antaa penjual dan pemasok terpisah dari akad antara pembeli dan penjual.
Beberapa ulama kontemporer melarang transaksi salam paralel terutama jika perdagangan dan transaksi semacam itu dilakukan secara terus-menerus, karena dapat menjurus kepada riba.

3.      DASAR SYARIAH.
*   SUMBER HUKUM SYARIAH
AL-Quran.
“hai orang-orang yang beriman, apabila bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya dengan benar….” (QS 2:282)
“hai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu…” (QS 5:1)
Al-Hadist.
“barang siapa melakukan salam, hendaknya ia melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari Muslim)
“tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR.Ibnu Majah)



*   RUKUN DAN KETENTUAN AKAD SALAM
Rukun salam ada tiga, yaitu:
a)      Pelaku, terdiri atas penjual dan pembeli.
b)      Objek akad berupa barang yang akan diserahkan dan modal salam
c)      Ijab Kabul/seran terima.
Ketentuan syariah, terdiri dari:
a)      Pelaku adalah cakap hukum dan baligh
b)      Objek akad
Ketentuan syariah yang terkait dengan modal salam, yaitu:
o Modal salam harus diketahui jenis dan jumlahnya.
o Modal salam berbentuk uang tunai.
o Modal salam diserahkan ketika akad berlangsung, tidak boleh utang atau merupakan pelunasan piutang.
Ketentuan syariah barang salam, yaitu:
o Barang tersebut harus dapat dibedakan/diidentifikasi mempunyai spesifikasi dan karakteristik yang jelas.
o Barang tersebut harus dapat dikuantifikasi/ditakar/ditimbang.
o Waktu penyerahan barang harus jelas.
o Barang tidak harus ada ditangan penjual tetapi harus ada pada waktu yang ditentukan.
o Apabila barang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan, akad menjadi rusak.
o Apabila barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang diepakati dalam akad, maka pembeli boleh melakukan khiar atau memilih untuk menerima atau menolak.
o Apabila barang yang dikirim memiliki kualitas yang lebih baik, maka penjual tidak boleh meminta tambahan pembayaran dan hal ini dianggap sebagai pelayanan kepuasan pelanggan.
c). ijab Kabul adalah pernyataan dan ekspresi saling rida/rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.

*  BERAKHIRNYA AKAD SALAM
Dari penjelasan diatas, hal-hal yag dapat membatalkan kontrak adalah:
1)      Barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan.
2)      Barang yang dikirim kuaitasnya lebih rendah, dan pembeli memilih untuk menolak atau membatalkan akad.
3)      Barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad.
4)      Barang yang dikirim kualitasnya tidak sesuai akad tetapi pembeli menerimanya.
5)      Barang diterima.

4.      PERLAKUAN AKUNTANSI (PSAK 103).
AKUNTANSI UNTUK PEMBELI
Hal-hal yang harus dicatat oleh pembeli dalam transaksi secara akuntansi :
1.      Pengakuan piutang salam,piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual.Modal usaha salam disajikan sebagai piutang salam.
2.      Pengukuran modal usaha salam
Modal salam dalam bentuk kas di ukur sebesar jumlah yang dibayarkan
Jurnal :
Dr.Piutang salam                                                                     xxx
            Kr.kas                                                                                      xxx
Modal usaha salam dalam bentuk aset non kas diukur sebesar nilai wajar,selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat modal usaha non kas yang diserahkan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan modal usaha tersebut.
a.       Pencatatan apabila nilai wajar lebih kecil dari nilai tercatat
Jurnal :
Dr. Piutang Salam                                                                   xxx
Dr.Kerugian                                                                                        xxx
            Kr.Aset non kas                                                                                  xxx
b.      Pencatatan apabila nilai wajar lebih besar dari nilai tercatat
Jurnal :
Dr.Piutang Salam                                                                                xxx
            Kr.Aset non kas                                                                                  xxx
            Kr.keuntungan                                                                                    xxx
3.      Penerimaan barang pesanan
a.       Jika barang pesanan sesuai dengan akad,maka dinilai sesuai dengan nilai yang disepakati.
Jurnal :
Dr.Aset salam                                                                         xxx
            Kr.Piutang salam                                                                                 xxx


b.      Jika barang pesanan berbeda kualitasnya
a)      Nilai wajar dari barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad,maka barang pesanan yang diterima diukur sesuai nilai akad.
Jurnal :
Dr.Aset Salam                                                             xxx
            Kr.piutang salam                                                                     xxx
b)      Jika nilai wajar dari barang pesanan yang diterima lebih rendah dari nlai barang pesanan yang tercantum dalam akad,maka barang pesanan yang diterima diukur sesuai dengan nilai wajar pada saat diterima dan selisihnya diakui sebagai kerugian.
Jurnal :
Dr.Persediaan-Aset Salam(diukur pada nilai wajar)   xxx
Dr.kerugian Salam                                                      xxx
            Kr.Piutang Salam                                                                    xxx
c.       Jika pembeli tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan pada tanggal jatuh tempo pengiriman,maka:
a)      Jika tanggal pengiriman diperpanjang,maka nilai tercatat piutang salam sebesar bagian yang belum dipenuhi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad,dan jurnal atas bagian barang pesanann yang diterima ;
Dr.Aset Salam (sebesar jumlah yang diterima)                       xxx
            Kr.Piutang Salam                                                                    xxx
b)      Jika akad salam dibaalkan sebagian atau seluruhnya,maka piutang salam berubah menjadi piutang yang harus dilunasi oleh penjual sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi dan jurnal :
Dr.Aset lain-lain-Piutang                                                        xxx
            Kr.Piutang Salam                                                                    xxx
c)      Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan pembeli mempunyai jaminan atas barang pesanan serta hasil penjualan jaminantersebut lebih kecil dari nilai piutang salam,maka selisih antara nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada penjual.
Jurnal :
Dr.Kas                                                                         xxx
Dr.Aset lainnya-Piutang pada penjual                                    xxx
            Kr.Piutang Salam                                                                    xxx
Jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang salam maka selisihnya menjadi hak penjual.
Dr.Kas                                                                         xxx
            Kr.Utang Penjual                                                                    xxx
            Kr.Piutang Salam                                                                    xxx
4.      Denda yang diterima dan diberlakukan oleh pembeli diakui sebagai bagian dana kebajikan.Jurnal :
Dr.Dana Kebajikan-Kas                                                                      xxx
            Kr.Kebajikan-Pendapatan Denda                                                       xxx
Denda hanya boleh dikenakan kepada penjual yang mampu menyelesaikan kewajibannya,tetapi sengaja tidak melakukannya lalai. Hal ini tidak berlaku bagi penjual yang tidak mampu menunaikan kewajibannya karena Force majeur.
5.      Penyajian
a.       Pembeli menyajikan modal usaha salam yang diberikan sebagai piutang salam
b.      Piutang yang harus dilunasi oleh penjual karena tidak dapat mmemenuhi kewajibannya dalam transaksi salam disajikan secara terpisah dari piutang salam.
c.       Persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi.Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan,maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
6.      Pengungkapan
a.       Besarnya modal usaha salam,baik yang dibiayai sendiri maupun yang dibiayai secara bersama-sama dengan pihak lain.
b.      Jenis dan kuantitas barang pesanan
c.       Pengungkapan lain sesuai dengan PSAK No.101 tentang penyajian laporan keuangan syariah.

 AKUNTANSI UNTUK PENJUAL

1.      Pengakuan kewjiban salam,kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha salam.Modal usaha salam yang diterima disajikan sebagai kewajiban salam.
2.      Pengukuran kewajiban sala.
Jika modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diterima.
Jurnal:
Dr.Kas                                                                                                 xxx
            Kr.Utang Salam                                                                                  xxx
Jika modal usaha salam dalam bentuk aset non kas diukur sebesar nilai wajar.
Jurnal :
Dr.Aset non Kas (nilai wajar)                                                 xxx
            Kr.Utang Salam                                                                                  xxx
3.      Kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognation) pada saat penyerahan barang kepada pembeli.
Jurnal :
Dr.utang Salam                                                                                   xxx
            Kr.Penjualan                                                                                       xxx
4.      Jika Penjual melakukan transaksi salam paralel,selisih antara jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir dan biaya perolehan barang pesanan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan barang pesanan oleh penjual ke pembeli akhir.
Jurnal ketika membeli persediaan:
Dr.Aset Salam                                                                         xxx
             Kr.Kas                                                                                                xxx
            Pencatatan ketika menyerahkan persediaan,jika jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir lebih kecil dari biaya perolehan barang pesanan.
Dr.Utang Salam                                                                                  xxx
Dr.Kerugian Salam                                                                             xxx
            Kr.Aset Salam                                                                                     xxx

            Pencatatan ketika menyerahkan persediaan,jika jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir lebih besar dari biaya perolehan barang pesanan.
Dr.Utang Salam                                                                                  xxx
            Kr.Aset Salam                                                                                     xxx
            Kr.Keuntungan Salam                                                                        xxx
5.      Pada akhir periode pelaporan keuangan,persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi.Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan,maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
6.      Penyajian,penjual menyajikan modal usaha salam yang diterima sebagai kewajiban salam.
7.      Pengungkapan l
a.       Piutang salam kepada produsen ( dalam salam paralel ) yang memiliki hubungan istimewa
b.      Jenis dan kuantitas barang pesanan,dan
c. Pengungkapan lain sesuai dengan PSAK 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah.
 BAB III
PENUTUP

Ø  KESIMPULAN
Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada. Barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti.
Dalam praktek perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasabah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan. fungsi bank adalah sebagai lembaga intermediary. Termasuk perbankan syariah, bank-bank ini tidak merasa tertarik dengan proses mengolah bahan mentah menjadi barang jadi yang siap dipasarkan kepada konsumen.                              Bank-bank ini hanya   menyediakan dana untuk pembiayaan.
Landasan Syariah Salam : Dalam Al Qur'an “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” (Al-Baqarah 2: 282). Dalam Al Hadits Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang melakukan salaf, hendaknya melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, sampai dengan batas waktu tertentu.” 
Syarat utama salam adalah barang atau hasil produksi yang akan diserahkan kemudian tersebut dapat ditentukan spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya.










DAFTAR PUSTAKA

ü Nurhayati sri.2013.akuntansi syariah di Indonesia:salemba empat


Post a Comment