Sepanjang
prespektif sejarah, dapat dicatat bahwa profesi akuntan memiliki presentase
yang sangat rendah dalam hal perbandingan antara dugaan kegagalan audit
terhadap jumlah audit yang dilaksanakan.
Krisis yang
tidak terjadi ini tidak hanya terbatas pada profesi akuntan saja. Suatu studi
yang diselengarakan oleh kelompok Konsultan Hukum dan Ekonomi pada tahun 1993,
menunjukan bahwa gugatan class action tentang kecurangan (fraud)
dalam bidang sekuritas yang diterbitkan tanpa jaminan, diajukan terhadap satu
dari setiap delapan perusahaan pada New York Stock Exchange, satu dari setiap
18 perusahaan pada American Exchange, sertasatu dari setiap 20 perusahaan pada
NASDAQ.
Tumbuhnya
kesadaran akan adanya masalah pada system peradilan, mendorong terbentuknya
Coalition to Eliminate Abusive Securities Suits (CEASS). Koalisi ini terdiri
dari AICPA, kantor akuntan Enam Besar, para penjamin asuransi, lebih dari 300
perusahaan manufaktur, pengecer, dan asosiasi niaga. Koalisi ini berusaha
memenangkan perubahan undang-undang.
KEWAJIBAN
MENURUT HUKUM KEBIASAAN (COMMON LAW)
Common law sering kali
diartikan sebagai hukum yang tidak tertulis. Hukum ini berdasarkan atas
keputusan pengadilan dan bukan atas hukum yang dibuat dan disahkan oleh pihak
legislative. Common law berasal dari prinsip-prinsip yang berdasarkan
keadilan, alasan, dan hal-hal yang masuk akal, dan bukanya hukum yang absolute,
tetap dan baku. Prinsip-prinsip common law ditentukan oleh kebutuhan
sosial masyarakat. Oleh karena itu perubahan pada common law merupakan
tanggapan atas kebuthan masyarakat.
Menurut common
law, kewajiban hukum para CPA berkaitan dengan dua pihak, yaitu para klien
dan pihak ketiga:
- Kewajiban Kepada Klien
Seorang CPA
berada dalam hubungan kontraktual lagsung dengan klien. Dengan menyetujui untuk
melaksanakan jasa bagi klien, CPA berperan sebagai kontraktor independen.
Cirri khas
suatu perikatan audit adalah anggapan bahwa audit akan dilakukan sesuai dengan
standar profesional yaitu, standar auditing yang berlaku umum(GAAS), kecuali
kontrak menyebutkan kalimat lain yang berarti sebaliknya. Seorang akuntan
bertanggung jawab kepada klien sesuai dengan hukum kontrak atau tor law (hukum
yang mengatur tentang tuntutan ganti rugi).
- Hukum Kontrak (Contract Law)
Seorang
auditor bertanggung jawab kepada klien atas pelanggaran kontrak (breach of
contract), apabila ia :
1 Menerbitkan
laporan audit standar tanpa melakukan audit sesuai dengan GAAS
2 Tidak
mengirimkan laporan audit sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati
3 Melanggar
hubungan kerahasiaan klien
Kewajiban
auditor atas pelanggaran kontrak dapat meluas sampai subrogee.Subrogee adalah
pihak yang memperoleh hak pihak lain melalui substitusi. Apabila terjadi
pelaggaran kontrak, biasanya penggugat akan mencari satu atau lebih jalan
keluar sebagai berikut :
1)
Kewajiban spesifik tergugat dalam kontrak
2)Kerugian
keuangan langsung yang terjadi akibat pelanggaran tersebut
3)Kerugian
terkait dan kerugian sebagai konsekuensi yang merupakan akibat tidak langung
atas pelanggaran tersebut
- Hukum Kerugian (Tort Law)
Seorang CPA
juga bertanggung jawab kepada klien menurut hukum kerugian. Tindakan merugikan (tort
action) adalah tindakan salah yang merugikan milik, badan, atau
reputasi seseorang. Tindakan merugikan dapat dilakukan berdasarkan salah satu
penyebab berikut :
v
Kelalaian yang biasa (ordinary negligence), yaitu kelalaian untuk
menerapakn tingkat yang biasa dilakukan secara wajar oleh orang lain dalam
kondisi yang sama.
v
Kelalaian kotor (gross negligence), kelalaian untuk menerapkan
tingkat kecermatan yang paling ringan pada suatu kondisi tertentu.
v
Kecurangan (fraud), yaitu penipuan yang direncanakan, misalnya
salah saji, menyembunyikan, atau tidak mengungkapkan fakta yang material,
sehingga dapat merugikan pihak lain.
- Kewajiban Kepada Pihak Ketiga
Pihak ketiga
(third party) dapat didefinisikan sebagai seorang yang tidak mengetahui
tentang pihak-pihak yang ada di dalam kontrak. Menurut sudut pandang hukum,
terdapat dua kelompok pihak ketiga, yaitu :
- Pemegang hak utama (primary beneficiary) adalah seorang yang namanya telah diketahui oleh seorang auditor sebelum audit dilaksanakan sebagai penerima utama laporan auditor. Sebagai contoh, pada saat surat perikatan ditandatangani, klien memberitahu auditor bahwa laporan akan digunakan untuk mendapatkan pinjaman dari City National Bank, maka bank terebut akan menjadi pemegang hak utama.
- Pemegang hak lainnya (other beneficiary) adalah pihak ketiga yang namanya tidak disebutkan seperti para kreditor, pemegang saham, dan investor potensial.
Auditor
bertanggung jawab kepada semua pihak ketiga atas semua kelalaian kotor dan
kecurangan menurut menurut hukum kerugian (tort law), sebaliknya kewajiban
auditor atas kelalaian biasa pada umumnya berbeda antara kedua kelompok pihak
ketiga tersebut.
PEMBELAAN
DALAM COMMON LAW
Pada umumnya
auditor harus menggunakan kecermatan sebagai pembelaan dalam gugatan
pelanggaran kontrak termasuk tuntutan ganti rugi atas kelalaian. Dalam hal
tuntutan ganti rugi, pembelaan utama adalah bukti kecermatan atas kelalaian
kontributif.
Apabila
mengunakan pembelaan berdasarkan kecermatan (due care defence),
auditor harus berusaha membuktikan bahwa audit tersebut telah dilaksanakan
sesuai dengan GAAS. Kertas kerja auditor merupakan alat yang penting dalam
pembelaan. Selain itu, auditor harus dapat meyakinkan siding pengadilan bahwa
pada dasarnya dalam proses udit terdapat batasan-batasan yang bersifat melekat.
Dengan demikian, karena digunakan teknik pengujian efektif, maka terdapat
resiko bahwa kesalahan yang material atau penyimpanan yang ada, dapat saja
tidak terdeteksi.
KEWAJIBAN
MENURUT UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang
sekuritas tergolong sebagai atau hukum Negara (statutory law) yang ditetapkan
oleh lembaga legislative pada tingkat Negara bagian atau tingkat federal.
Sebagian besar Negara bagian memiliki Undang-undang pengamanan surat
berharga (blue sky laws) yang dimaksudkan untuk mengatur penerbitan
dan perdagangan sekuritas dalam suatu Negara bagian. Biasanya Undang-undang ini
mewajibkan pengarsipan laporan keuangan yang telah diaudit oleh suatu badan
pengtur yang ditunjuk.
Dua fakotr
yang memberikan kontribusi pada pengungkapan yang lebih luas pada kewajiban
hukum menurut Undang-undang sekuritas dibandingkan dengan common law adalah
1)
Undang-undang tahun 1933 memberikan hak kepada pihak ketiga tertentu yang
namanya tidak disebutkan untuk menguugat auditor atas kelalaian biasa.
2)
Tuduhan kejahatan dapat dikenakan pada auditor menurut Undang-undang tahun 1933
maupun tahun 1934.
SECURITIES
ACT TAHUN 1933
Undang-undang
tahun 1933 ini dikenal sebagai kebenaran dalam Undang-undang sekuritas
(Truth in Securities Act). Undang-undang ini rancang untuk mengatur
penawaran sekuritas kepada publik melalui pos atau melalui interstate
commerce. Gugatan melawan auditor menurut Undang-undang ini biasanya
didasarkan pada pasal 11 tentang kewajiban perdata atas akun pada laporan
pendaftaran yang tidak benar .
Pasal 11
tersebut mencantumkan dua istilah kunci, yaitu fakta yang material (material
fact) dan laporan keuangan yang menyesatkan (misleading financial
statement). Istilah tersebut didefinisikan oleh SEC sebagai berikut :
Istilah
‘’materil’’ apabila digunakan untuk mengubah persyaratan dalam pemberian
informasi perihal apapun, akan membatasi informasi yang diperlukan pada
masalah-masalah tersebut,
dimana
seorang investor yang rata-rata beriskap hati-hati harus member informasi yang
layak.
Laporan
keuangan dianggap dapat menyesatkan atau tidak akurat apabila masalah material
disajaikan dalam laporan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
tidak memiliki dukungan kewenangan, atau memiliki dukungan kewenangan namun
pengunaanya bertentangan dengan peraturan SEC.
Sesuai
dengan ketentuan perdata dari Undang-undang tahun 1933, kerugian keuangan yang
dapat diperoleh kembali oleh seorang penggugat dibatasi pada perbedaan antara
(1) jumlah yang dibayar investor untuk sekuritas tersebut dan (2) harga pasar
atau harga jual pada saat gugatan diajukan. Apabila sekuritas tersebut telah
dijual, maka jumlah yang dapat dibayarkan sebagai ganti rugi adalah selisih
antara jumlah yang dibayarkan dikurangi dengan harga jual.
Pengaru utama
Undang-undang ini atas pihak-pihak yang terlibat dalam suatu gugatan dapat
diringkas sebagai berikut :
Penggugat
v
Setiap orang yang membeli atau mengakuisisi sekuritas seperti yang diuraikan
dala mlaporan pendaftaran, tanpa memandang apakah ia merupakan klien auditor
atau tidak.
v
Harus mendasarkan gugatannya pada dugaan pemalsuan yang material atau laporan
keuangan yang menyesatkan yang ada dalam laporan pendaftaran.
v
Apabila pembelian sekuritas dilakukan sebelaum penerbitan laporan laba-rugi
yang meliputi periode setidaknya 12 bulan setelah tanggal efektif laporan
pendaftaran, pengugat tidak harus membuktikan adanya ketergantungan pada
keandalan laporan yang tidak benar atau yang menyesatkan atau bahwa kerugian
yang diderita diperkirakan sebagai akibat laporan keuangan tersebut.
v
Tidak harus membuktikan bahwa auditor telah melakukan kelalaian atau kecurangan
dalam mengesahkan laporan keuangan terkait.
Tergugat
- Memiliki beban untuk menegakan kebebasan dari kelalaian dengan cara membuktikan bahwa ia telah melakukan investigasi yang memadai dan sesuai dengan itu pemilik dasar yang memadai untuk percaya, dan memang percaya bahwa laporan keuangan yang disahkan adalah benar pada tanggal laporan tersebut serta pada saat laporan pendaftaran menjadi efektif.
- Melalui pembelaan harus menunjukkan bahwa kerugian penggugat secara keseluruhan atau sebagian disebabkan oleh hal lain diluar laporan yang dianggap tidak benar atau menyesatkan tersebut.
Konsep
investigasi yang memadai sering merujuk pada pembelaan berdasarkan
kecermatan (due diligence defence). Pasal 11 (c) menyatkan bahwa
standar kelayakan adalah kecermatan yang diperlukan oleh orang yang bersikap
hati-hati dalam mengelola harta benda sendiri. Bagi seorang auditor,
dasar dari investigasi yang memadai atas laporan keuangan yang telah dibuat
adalah GAAS.
SECURITIES
EXCHANGE ACT TAHUN 1934
Undang-undang
ini disahkan untuk mengatur perdagangan sekuritas di masyarakat. Undang-undang
tahun 1934 ini mewajibkan perusahaan-perusahaan yang termasku dalam lingkup
undang-undang ini untuk :
- Mengarisipkan laporan pendaftaran apabila sekuritas tersebut diperdagangkan secara terbuka kepada masyarakat melalui pasar bursa efek atau pasar diluar bursa efek (over the counter).
- Menjaga agar arsip laporan pendaftaran tersebut tetap mutakhir dengan cara mengarsipkan laporan tahunan, laporan kuartalan, dan informasi-informasi lain yang berkaitan dengan SEC.
Informasi
keuangan tertentu, temasuk laporan keuangan, harus diaudit oleh akuntan public
independen. Karena adanya persyaratan laporan yang berulang dengan SEC, maka
Undang-undang ini sering disebut sebagai continuous disclosure act (Undang-undang
pengungkapan berkelanjutan)
Undang-undang
sekuritas dapat diterpakan pada situasi yang berbeda. Undang-undang tahun 1933
diterapkan pada penjualan perdana sekuritas yang dapat terdiri dari modal saham
dan obligasi kepada public oleh korporasi penerbit, dimana undang-undang tahun
1934 diterapkan pada penjualan perdana dan perdagangan ekuritas di bursa
sekuritas nasional. Perbedaan antara undang-undang tahun 1933 dan undang-undang
tahun 1934 terletak pada :
1)Penggugat
2)Bukti
ketergantungan untuk mengandalkan laporan keuangan yang tidak benar atau
menyesatkan
3)Kewajiban
auditor atas kelalaian biasa.
PRIVATE SECURITIES
LITIGATION REFORM ACT TAHUN 1995
Undang-undang
Private Securities Litigation Reform yang disahkan kongres pada tahun 1995
dimaksudkan untuk mengurangi resiko litigasi yang ceroboh bagi auditor,
perusahaan yang menjual sekuritanya kepada publik, dan para pihak yang
berafiliasi dengan penerbit sekuritas, seperti pejabat perusahaan, direktur,
serts penasehat professional (misalnya penjamin emisi dan penasehat hukum).
Reform act ini merevisi secara substansial securities act tahun 1933 dan
securities exchange act tahun1934.ketentuan spesifik dalam Undang-undang ini
akan dibahas berikut ini :
Kewajiban
Proporsional
Reform act
ini memperkenalkan dan memulai suatu system kewajiban proporsional (proportionate
liability) dimana seorang tergugat yang tidak ‘’mengetahui tindak
pelangaran’’ atas hukum sekuritas tetap bertanggung jawab berdasrkan suatu
presentase tanggung jawab. Hal ini dimaskudkan untuk mengurangi tekanan paksa
bagi para pihak yang tidak bersalah untuk menyelesaikan gugatan yang tidak
terlampaui berat diluar pengadilan daripada mempertaruhkan resiko bagi diri
sendiri dengan kewajiban yang tidak proporsional atas kerugian dalam kasus
tersebut.
Apabila
seorang tergugat tidak mengetahui telah melakukan pelanggaran Undang-undang
sekuritas, reform act juga memberikan ‘’penutup’’ atas pembagian proporsional
kerugian yang tidak dapat ditagih tergugat lain.
Menutup
Kerugian Aktual
Reform act
juga menutup kerugian actual yang timul menurut Undang-undang sekuritas
berdasarkan harga pembelian investor atas sebuah sekuritas dan harga
perdagangan rata-rata selama perode 90 hari setelah tanggal informasi
diterbitkan yang mengoreksi adanya salah saji dan pengabaian dalam laporan
keuangan.
Tanggung
Jawab Untuk Melaporkan Tindakan Melanggar Hukum
reform act
menetapkan persyaratan laporan baru kepada auditor yang mendeteksi atau
menyadari adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak yang
menerbitkan sekuritas. Apabila seorang auditor menyimpulkan bahwa suatu
tindakan melanggar hukum memiliki pengaruh yang material atas laporan keuangan,
sementara manajemen senior belum mengambil langka yang tepat, dan kegagalan
tersebut menjadi alasan penerbitan laporan yang menyimpang dari laporan standar
atau bahkan pengunduran diri auditor dari perikatan, maka auditor harus segera
melaporkan kesimpulan ini langsung kepada Dewan direksi. Selanjutnya dewan akan
memberitahu SEC dalam waktu satu hari. Apabila ternyata dewan tidak
menyampaikan laporan tersebut dengan tepat waktu kepada SEC, maka auditor harus
membuat laporan kepada SEC. secara eksplisit reform act menyatakan bahwa
auditor tidak bertanggung jawab secara pribadi atas setiap temuan, kesimpulan,
atau pernyataan yang dibuat dalam laporan tersebut.
Perubahan
Lain yang Diberikan Oleh Reform Act
Reform Act
juga memberikan kelonggaran lain nagi profesi akuntan. Undang-undang ini :
- Ø Mewajibkan penggugat membayar imbalan dan pengeluaran yang layak bagi penasehat hukum yang digunkan oleh tergugat yang secara langsung terkait dengan litigasi yang diputuskan oleh pengadilan sebagai ceroboh dan tidak benar.
- Ø Memberikan tenggang waktu untuk berusaha menyelesaikan masalah yang ada, sehingga dapat mengurangi biaya yang seringkali mendorong pihak yang tidak bersalah untuk mengajukan gugatan class action.
- Ø Membatasi kerugian akibat tindakan hukum dengan cara menghapus kecurangan sekuritas sebagai dasar mengambil tindakan menurut Racketeer influenced and Corrupt Organization Act, yang menjatuhkan hukuman tiga kali lipat.
- Ø Membatasi hak pihak ketiga untuk menggugat dengan cara membatsi jumlah berapa kali seorang dapat menjadi wakil penggugat sebanyak tidak lebih dari lima class action selama periode tiga tahun dan dengan mewajibkan adanya alasan standar yang lebih ketat yang harus dipenuhi oleh penggugat.
- Ø Perubahan tata cara bagaimana pengadilan menunjuk wakil pengugat dalam suatu class action untuk kepentingan para investor institusional yang pada umumnya memiliki kepentingan keuangan terbesar dalam ganti rugi tersebut serta untuk mengurangi adnaya ‘’perlombaan menuju ruang pengadilan oleh para penggugat profesional’’ yang pada umumnya hanya memiliki kepentingan yang paling sedikit.